Sistematika Artikel
Etika
Profesi Sarjana Komputer
( Irfan Arif Herwitedi / 1534010015 /
No 25 )
Universitas
: Universitas
Pembangunan Nasional Jawa Timur
Jurusan
: Teknik
Informatika
1. Pengertian
Etika Profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa
Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu
subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun
kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu
salah atau benar, buruk atau baik.Etikamerupakan sebuah cabang filsafat
yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia
dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika
profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh
dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang
merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap hidup berupa
keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan
ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)
2. Etika
Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi
bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap
permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan
ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang
terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi
IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki
maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai
2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk
kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana
sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi
yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening
sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan
lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan
keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data
yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan
teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus
melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan
maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun
semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT .
Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan
kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring
banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana
kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang
bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat
yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan
inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan
IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan
bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.
3. Kode
Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
a. Kode
Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya
memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan
hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker,
dll).
b. Kode
Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi
para pengguna internet adalah:
1. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
c. Etika
Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi
para programmer adalah:
1. Seorang programmer
tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer
tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer
tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau
tidak akurat.
4. Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau meminta ijin.
5. Tidak
boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
tanpa ijin.
6. Tidak boleh
mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak
boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak
boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu
masalah keuangan pada pekerja
11. Tidak pernah mengambil
keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh
mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara
asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan
bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan
keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada
perkembangan ilmu komputer.
4. Tanggung
Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu
diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya,
Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang
IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai
berikut :
1. Memiliki kemampuan / keterampilan
dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang
IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam
menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. Mampu melakukan pendekatan
disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah
client.
contoh ciri – ciri profesionalisme di
bidang IT adalah :
1. Keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis
yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan
tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional Profesi
biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang
dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi
tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif Profesi
yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang
pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi Sebelum memasuki
organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes
yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional Selain
ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional
dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota
penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional
juga dipersyaratkan.
6. Lisensi Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
8. Kode etik Organisasi profesi
biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan
bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri Organisasi profesi
harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah.
Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau
mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama
berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan
imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai
pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
CONTOH-CONTOH
PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
·
Kejahatan
Komputer
Kejahatan komputer atau computer
crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer
secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan
teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputiDenial
of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer),
penyebaran, spam, carding (pencurian melalui
internet) dan lain-lain.
·
Netiket
Netiket merupakan aspek penting
dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang
menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama
lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan,
Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet,
interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat
pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu
netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan
internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering
Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari
operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian
internet.
·
E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di
dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui
internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan
tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini
menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan
kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan
digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli
menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996
sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
·
Pelanggaran
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan
oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan
program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
·
Tanggung
Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan
kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, Desainer
Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan
komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan
tanggung jawab profesi yang berlaku.
5. Etika
Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang
terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar
hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang
mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
o UU HAKI
(Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang
diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang
hak cipta.
o UU ITE
(Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan
nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
– Pornografi
di Internet
– Transaksi
di Internet
– Etika
pengguna Internet
Kesimpulan
Pada Artikel ini
menjelaskan tentang apa saja yang ada pada Etika ketika menjadi sarjana
Komputer dan apa saja yang boleh dan tidak boleh di lakukan sebagai seorang
Sarjana Komputer. Komputer sekarang adalah media penyimpanan modern, aset yang
dapat dinegoisasikan, sebagai tambahan bentuk baru aset dalam diri mereka
sendiri. Komputer juga melayani sebagai instrument kegiatan ,sehingga tingkatan
dimana provider layanan komputer dan user harus bertanggung jawab bagi
integritas output komputer menjadi sebuah persoalan.
Daftar Pustaka
1.
Satriyo Pujo Nur Rahino , http://satriyopujonr.blogspot.co.id/2016/05/etika-profesi-sarjana-komputer.html
No comments:
Post a Comment