Sistematika Artikel
CyberCrime
( Irfan Arif Herwitedi / 1534010015 /
No 25 )
1. Pengertian
CyberCrime
Cybercrime
adalah istilah yang mengacu kepada akrivitas kejahatan dengan computer atau
jaringan. Komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
2. Jenis-jenis
Cybercrime
A.
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya: ·Unauthorized Access to Computer
System and Service. Kejahatan yang dilakukan dengan cara menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya dengan
maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
Illegal
Contents. Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah, dan sebagainya. Data Forgery. Kejahatan ini dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh insitusi atau lembaga yang
memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai
document dengan menggunakan media internet.
Cyber
Espionage. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan internet untuk
melakukan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran.
Penyebaran
virus secara sengaja. Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
CyberStalking.
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer
Offense
against Intellectual Property. Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas
Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements
of Privacy. Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan
hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Fraud.
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang
sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi
informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
Cracking.
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak
system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian,
tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah.
menafsirkan
antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan
perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan
percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang
bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
Carding.
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan
transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
Phishing.
Email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah took, bank atau perusahaan
kartu kredit. Email ini mengajak anda untuk melakukan berbagai hal. Misalnya
memverifikasi informasi kartu kredit, meng-update password dan lainnya.
Gambling. Perjudian tidak
hanya dilakukan secara konvensional. Akan tetapi perjudian sudah marak di dunia
cyber yang berskala global.
B.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu: Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
murni. Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja,
dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau
system computer.
Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu. Dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak
merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi
atau system computer tersebut.
C.
Selain
dua jenis diatas cybercrime berdasarkan sasaran terbagi menjadi: ·Cybercrime
yang menyerang individu. Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan
motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll
Cybercrime yang menyerang
hak cipta (Hak milik).
Kejahatan yang dilakukan
terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah
yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
Cybercrime yang menyerang
pemerintah.
Kejahatan yang dilakukan
dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk menga
3. Perkembangan Cybercrime
Perkembangan
cyber crime di dunia. Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang
lebih dikenal dengan istilah:Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa
yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program
computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang
terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia
16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the
hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke
dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air
Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom
Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking
dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor,
yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak
pernah diketahui keberadaannya.
Perkembangan
cyber crime di Indonesia Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam
bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita
dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat
gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga
mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus
computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa
negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian
mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan
menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga
termasuk dalam 10 besar. Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan
Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer
kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama
yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam
pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan
berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih
high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
Perkiraan
perkembangan cyber crime di masa depan.
Dapat
diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat
seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang
teknologiinformasi dan komunikasi, sebagai berikut :
·
·
Cyber
Stalking. Adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user
atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan
pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user
2.5Contoh Kasus Cybercrime Contoh kasus di Indonesia. Pencurian dan penggunaan
account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP
(Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri
dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara
fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan
dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP.
Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di
Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh
cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak
setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan
cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.
Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk
melihat servis-servis apa saja
·
Denial of
Service Attack.
Serangan
tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna
jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau
membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang
dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau
mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang
menguras tenaga dan energi.
Hate sites.
Situs ini
sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan
komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para
“ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan
terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang
program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh
seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang
atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
yang tersedia
di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau
penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai
program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat
diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer
adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk
sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap
juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan permasalahnnya menunjukan
perlunya seorang profesional yang secara khusus membidangi permasalahan
tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan
keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan
hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara
ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat
sang pelaku. Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven
Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet
BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan
masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor
identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri
data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia,
tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada
kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan. Persoalan tidak
berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya
untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan
karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang
membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna
diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah
memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan
cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin
tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut
fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang
tersebut. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh
seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime
uncauthorized access dan hacking cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke
dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari
kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Contoh Kasus
Di Luar Negeri Seorang pria asal Texas mengakui dirinya melakukan sejumlah aksi
pembobolan server. Termasuk pada server yang dikelola NASA. Pria itu bernama
Jeremey Parker dari Houston, Texas. Ia mengaku berhasil meraup USD 275 ribu
(sekitar Rp 2,4 miliar) dalam aksi pembobolan selama kurang lebih 10 bulan.
Seperti dikutip dekINET dari TheRegister, Kamis (24/2/2011), Parker memulai
aksinya pada Desember 2008. Ketika itu ia membobol server yang menangani
pembayaran royalti pada pembuat software. Pada aksi itu, Parker berhasil menipu
sistem sehingga mengirimkan uang ke rekeningnya dan bukan pada para pembuat
software. Ia juga mengakui membobol server yang dikelola oleh Goddard Space
Flight Center, sebuah fasilitas milik NASA di Maryland. Kerugian akibat aksi
ini konon mencapai USD 43 ribu (plus-minus Rp 380 juta). Parker membuat
pengakuan itu dalam sidang di Minnesota. Saat ini ia menghadapi ancaman hukuman
hingga 20 tahun untuk penipuan transfer uang dan 10 tahun untuk pembobolan
komputer.
2.6Penanggulangan
Cybercrime. Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap
content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di
dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan
ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya.
Cybercrime
dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi
langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya
: Mengamankan system.
Tujuan yang
nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam
sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem
secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan
perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan
langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan
dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions
yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap
instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan
pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga
dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan
Web Server.
Penanggulangan
Global The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah
membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Perlunya
Cyberlaw Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum
yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat
ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi
informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Permasalahan yang sering
muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan
pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan
komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap. Banyak kasus yang
membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh,
masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh
KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa
undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai
keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa
saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH
Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika
dilakukan di tempat umum. Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal
yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding
misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal
363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu
kredit orang lain.
beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah : melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai
standar internasional. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime. meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Ø Kesimpulan
Pada Artikel ini
menjelaskan tentang apa saja yang ada pada CyberCrime. CyberCrime adalah sebuah
kejahatan yang ada pada computer atau media elektronik lainnya. Dan di
Indonesia sudah ada penjelasan tentang larangan tentang cybercrime dan hukuman
apa yang akan di berika kepada orang yang menjadi pelaku cybercrime.
Daftar Pustaka
1.
http://semuatentangcyber.blogspot.co.id/2012/10/cybercrime.html
No comments:
Post a Comment